Contoh Pelanggaran Kode Etik Polisi
Contoh pelanggaran kode etik polisi yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo
Bandung Jawa Barat. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa
Barat, Kompol Brusel Duta Samodra diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Suap
itu diterima Kapolsek Brusel dari tersangka kasus sabu berinisial A yang
ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung
beberapa waktu lalu. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Prihastopo
membenarkan informasi dugaan penerimaan suap ini. Menurut Widodo, pihaknya
sudah menjalankan tindakan tegas kepada anak buahnya itu. Brusel telah ditindak
karena pelanggaran kode etik. “Yang bersangkutan jalani sidang kode etik yang
dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Bandung (AKBP Rhinto Prastowo).
Kategori (pelanggarannya)
penyalahgunaan wewenang," tutur Widodo di Mapolrestabes Bandung, Rabu
(24/8/2011). Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan kasus ini untuk
diproses di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. "Kami telah menyerahkan
kasus ini ke Polda Jabar,” singkatnya. Dia enggan merinci lebih jauh mengenai
kasus yang mencoreng korps Polri. “Silahkan saja tanya ke Kabid Humas Polda
Jabar," tambahnya. Widodo berharap kejadian serupa tidak terulang kepada
anak buahnya yang lain. Dia mengingatkan bahwa tugas pokok polisi adalah
pemelihara, penegak hukum, pelindung juga pengayom masyarakat. “Apapun inovasi
dan improvisasina tapi outputnya harus mengacu hal-hal tersebut,"
tegasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolsek Brusel Duta Samodra
diduga telah melepaskan tersangka kasus narkotika yang ditangani Kapolsek
Cicendo. Tersangka A dibebaskan karena menyetorkan uang Rp1 miliar. Brusel
menerima suap bersama seorang anak buahnya. Kini kedua polisi ini meringkuk di
tahanan Polda Jabar.
Kesimpulan :
Kasus pelanggaran kode etik
di atas adalah kasus yang dilakukan oleh seorang polisi yang bernama Kompol
Brusel Duta Samodra, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa
Barat. Brusel Duta Samudra diduga telah menerima suap dari tersangka kasus sabu
berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein
Sastranegara Bandung. Padahal seorang polisi terhadap profesinya sebagai
pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat. Disini apa yang dilakukan Kompol Brusel Duta
Samudra telah melanggar 1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia tentang kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol:
7 Tahun 2006 terutama ayat (1) huruf c, d, dan e Dalam etika dalam hubungan masyarakat
anggota polri wajib: menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung
tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam
masyarakat. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra yang menerima suap dari
tersangka sehingga mengakibatkan tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman, ini
merupakan perbuatan tercela dan dengan jelas keadilan tidak ditegakkan padahal
dia adalah seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus menegakkan
keadilan seadil-adilnya.
Pasal 10 Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik proesi kepolisian negara
republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) : Anggota polri wajib
menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi
dan organisasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran
demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf c.
Pemeriksaan atas
pelanggaran kode etik profesi dilakukan oleh komisi kode etik polri. Perbuatan
Kompol Brusel Duta samudra dapat dikenai sanksi dimasukan ke rumah tahanan
dengan waktu yang telah ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat, melihat
perbuatan kejahatan yang dilakukan sangat berat, yaitu:
1. Sebagai
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi
masyarakat terutama yang paling penting adalah contoh buat anak buahnya, tapi
sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) malah melakukan perbutan suap.
2. Suap
yang diterimanya hingga mengakibatkan tersangka A dibebaskan, padahal tersangka
A ini terlibat kasus sabu, yang seharusnya tersangka A ini mendapat hukuman
yang sangat berat. Uang suap yang diterima dalam jumlah yang sangat besar
hingga mencapai 1 miliar
Pengembangan Etika
Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur
dan berkembang dengan baik adalalh dengan cara-cara-cara:
1. Membangun
masyarakat
2. Membentuk
Polisi yang baik
3. Membentuk
pimpinan polisi yang baik
Etika kepolisian yang
benar, baik dan kokoh, akan merupakn sarana untuk:
1. Mewujudkan
kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat
menjadi kebanggan bagi masyarakat.
2. Mencapai
sukses penugasan
3. Membina
kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat
4. Mewujudkan
polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa,
dihargai dan dicintai masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar